jump to navigation

Lagi-lagi Rokok March 10, 2008

Posted by merenung in Kesehatan.
Tags: , ,
trackback

Gara-gara teman bicara tentang rokok di milis, aku jadi ingin menulis hal tentang rokok ini.

Aku mulai merokok sejak SMP. Bertambah semakin parah dan berhenti sejak tahun 1996.

Tahun-tahun terakhir sebelum aku berhenti merokok, di kantong selalu sedia salah satu dari 2 jenis rokok filter (Marlboro atau 555) dan 1 jenis rokok keretek (234).
Marlboro dan 555, walau sama-sama rokok putih (?) tapi dihisap dalam waktu yang beda. Rokok putih Marlboro terus menerus menemani bibir, sementara 234 lebih cocok sebagai pencuci mulut dan pengantar angan-angan.

Teringat sewaktu masih bekerja sebagai Marketing Manager sebuah perusahaan Komunikasi Data, pernah mampir ke kantor PLN, salah satu pemilik jaringan FO (fibre optic) di Pulau Jawa. Waktu itu jarang yang punya jaringan FO, kecuali Telkom tentunya.
Maksud mampir adalah ingin memanfaatkan (sewa) jaringan FO PLN untuk kepentingan backbone perusahaan tempatku bekerja. Seperti biasa, (kalau tidak salah ingat) aku ketemu dengan Kepala Bagian Sistem Informasi.
Setelah dipersilahkan masuk dan duduk di ruang kerjanya, aku memulai kalimat pembuka dengan mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan basa basi lainnya. Waktu sudah ada indikasi mau ke pokok masalah, mendadak dia memotong, “Ma’af, sebentar ya pak”, sambil berdiri, berjalan dan membuka pintu ruangannya. Sambil melongokkan kepalanya keluar ruangan, mencari seseorang “Eh…..(dia sebut nama seorang staf-nya), tolong dong nyawa gue!”, sedikit kencang. Nyawa gue? Agak aneh juga istilahnya di telingaku. Sambil duduk kembali, dia mempersilahkan “Silahkan pak, diteruskan”.
Beberapa saat kemudian, pintu ruang diketuk dari luar, masuklah seorang OB membawa rokok dan korek gas. Nyawa kawan kita itu. O…….., ini rupanya nyawa-nya. Sambil aku juga mengeluarkan teman baikku dari kantong, lalu menghisapnya dalam-dalam. Biar seimbang (saling meracuni maksudnya). Kala itu, umum di jumpai di ruang-ruang rapat instansi atau perusahaan (umumnya milik negara, misalnya seperti Bank Indonesia), kalau mau rapat kita sibuk mencari alat pembersih udara portable, yang memang selalu disediakan di dalam ruang rapat tersebut. Sambil rapat, merokok dan asap akan langsung terhisap oleh alat pembersih udara portable tersebut. Tidak mengganggu yang tidak merokok (pikirku waktu itu…he..he…..he…..).

Sepulang dari tempat itu aku termenung dan bertanya ke dalam diriku.
Bukankah aku juga memperlakukan rokok bak nyawaku.
Bukankah makanku tak nikmat jika tak ditutup dengan rokok.
Bukankah di sela-sela main tennis aku istirahat dan mengambil nafas dari rokok.
Bukankah aku hanya bisa berkontribusi dalam rapat jika dikawal dengan rokok.
Bukankan ide-ide hanya muncul bersamaan dengan hirupan rokok.
Bukankah ke toilet pun aku harus ditemani oleh rokok.

Bukankah rokok selalu menjadi permulaan, mengawal atau mengakhiri seluruh aktifitas hidupku.

Bukankah itu tanda-tanda aku menduakan ALLAH SWT?
Bukankah itu tanda-tanda aku me-nuhankan rokok?

Bukankah itu tanda-tanda aku meminta pertolongan dan menggantungkan diri pada rokok?

Hukumnya?

Terperangah, akupun bertekad sebaliknya. Membuktikan bahwa rokok tidak penting artinya didalam segala aktifitas hidupku. Caranya? Membeli rokok sebulan hanya satu kali dan satu bungkus. Sisa hari-hari lainnya, minta sama teman. Ternyata rokok sangat mengganggu sekali. Terutama mengganggu teman.
Sekarang, karena takut tergelincir menduakan Tuhan, aku berhenti merokok sama sekali.
Hal lain yang juga mengganggu pikiranku adalah hubungan antar manusia. Kita mengetahui bahwa agama mengatur hanya satu saja hubungan antar manusia.

Merugikan – merugikan, hukumnya dilarang (haram).
Merugikan – menguntungan, hukumnya haram.
Menguntungkan – merugikan, hukumnya haram.
Menguntungkan – menguntungkan, hal inilah yang diatur.

Jika dua orang berhubungan saling menguntungkan, untung-untung, win-win, suka-suka, ikhlas-ikhlas, nikmat-nikmat, tidak otomatis diperbolehkan agama. Contohnya, pelacuran. Membeli kenikmatan dengan juga memberi kenikmatan kepada orang lain hukumnya tetap haram.
Apalagi jika kita membeli kenikmatan dengan meracuni orang lain (perokok pasif), lalu apa hukumnya jika tidak haram (dilarang)?
Alasan lucu-lucuan, seperti membantu petani tembakau, selama ini tidak membuat petani tembakau menjadi makmur. Membantu pemerintah melalui cukai rokokpun tidak sebanding jika dihitung berapa jumlah kerugian pengobatan akibat sakit karena rokok, dari batuk, radang tenggorokan, sakit jantung sampai kanker paru-paru. Coba hitung Askes tanggungan pemerintah atas penyakit-penyakit itu. Pemerintah tetap rugi dan yang diuntungkan mungkin hanya segelintir pengusaha rokok saja.
Entah mengapa orang masih memilih rokok dibandingkan menabung untuk membeli kebutuhan hidup lainnya. Atau beli reksadana syariah. Obligasi syariah. Jangan ditanya orang kecil yang penghasilannya hanya pas untuk makan sehari, tetap saja setengah penghasilannya dihabiskan untuk rokok.

Comments»

1. hamba allah - December 10, 2008

Bahaya merokok!

Mungkin anda sudah tahu bahwa menghisap asap rokok orang lain di dekat anda lebih berbahaya bagi anda daripada bagi si perokok itu sendiri. Asap Utama adalah asap rokok yang terhisap langsung masuk ke paru-paru perokok lalu di hembuskan kembali. Asap Sampingan adalah asap rokok yang dihasilkan oleh ujung rokok yang terbakar.

Masalahnya adalah, udara yang mengandung asap rokok, dan anda hisap, akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat-zat berbahaya, diantaranya :
TARMengandung bahan kimia yang beracun, sebagainya merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker.

KARBON MONOKSIDA (CO) Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.

NIKOTIN Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Allah SWT Berfirman , “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk .” (al-A’raf: 157).

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 03 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN
KEINDAHAN

BAB VIII
KETENTUAN SANKSI

Pasal 48
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan daerah ini selain dapat dikenakan sanksi administrasi,
dikenakan juga pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 49
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa:
v. Merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan
umum dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.”
(Al-Baqarah: 195)

2. hamba allah - December 10, 2008

aduh sebel deh sm yang merokok terkadang jadi bener2 sebel abis penyakitnya itu ngajak 2 pisan ka batur na amun di teleg ku sorangan mah mangga
nihhh sokkk marikirnya
1.klo misalkan makruh okkk lah yang rokok itu makruh lalu apa hukum nya sm orang yg terhisap rokok pasif,menghisap rokok yang aktif karena ke egoissannya apakah masih di bilang makruh?……(kita renungkan bersama-samaya)
2. lalu masa kita beda sama negara mekah sih yang notabennya itu islamnya sangat kuat, masa di mekah mah hukumnya sudah haram lah kok negara kita masih makruh ( lier etamah ), cenah kiblat ka kabah lalu naik haji ka mekah tp praturan masih ka monas . kumaha tah
ada komentar silakan menambahkan?…….